Resiko Fleksibilitas Pasar Kerja

                                             Ilustrasi Demo Buruh May Day.  Sumber : di sini


Resiko Fleksibilitas Pasar Kerja


Sistem pasar kerja di Indonesia dewasa ini ikut mengalami perubahan seiring bergesernya orientasi ekonomi global. Bersamaan menguatnya liberalisasi perekonomian dunia, pasar kerja ikut terdorong ke bentuk yang lebih fleksibel. Fleksibilisasi Pasar Kerja, secara sederhana dapat diartikan secara sengaja menyerahkan hubungan pekerja/buruh dengan pengguna tenaga kerja (employer) pada mekanisme pasar.

Oleh para penganutnya, sistem pasar kerja yang fleksibel - termasuk didalamnya sistem produksi yang fleksibel, dipercaya dapat memperluas pemerataan kesempatan kerja, memicu produktifitas, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memicu pertumbuhan ekonomi.
Mengenai hal ini, saya justru berfikir sebaliknya. Hubungan Industrial tidak akan pernah menjadi adil, ketika melulu diserahkan pada mekanisme pasar kerja yang menganut paham neo-liberal ini. Mekanisme pasar ibarat hukum rimba, siapa yang kuat maka dia yang akan menang, yang lemah hanya akan menjadi mangsa dan pelengkap penderita sistim ini.

Memperlebar Jurang Ketimpangan
Sistem ini setidaknya mengakibatkan 3 hal berikut : pertama, pasar kerja yang fleksibel melemahkan posisi pekerja/buruh, ini disebabkan oleh minimnya ketrampilan pekerja/buruh, serta jumlah yang melebihi kebutuhan pasar kerja. Sebagai data, Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2007 mencapai 109,94 jiwa. Yang perlu diperhatikan, sekitar 58 juta diantaranya berpendidikan hanya SD atau belum SD (tempointeraktif,2005). Kita semua tahu, ketika barang atau jasa melebihi permintaan pasar, harganya akan turun.

Kedua, sistem pasar kerja yang fleksibel mensyaratkan persoalan hubungan kerja diserahkan pada mekanisme pasar, artinya campur tangan negara perlu dipangkas supaya sistem pasar kerja menjadi tidak kaku, sebab bisa menghambat produktifitas di level produksi. Konsep keamanan lapangan kerja (employment security) dibiarkan melibas keamanan kerja (job security). Para pengguna tenaga kerja mendapat kemudahan dalam merekrut dan memberhentikan pekerja sesuai dengan kebutuhannya. Pekerja tidak memperoleh perlindungan kepastian dari negara. Ketiga, sistem pasar kerja yang fleksibel melemahkan posisi serikat pekerja. Ketentuan UU 21/2000 hanya merekomendasi buruh tetap yang bisa menjadi anggota serikat pekerja/buruh, akibatnya serikat pekerja kesulitan mengorganisasir pekerja dengan status kontrak.

Dengan melemahnya posisi serikat pekerja, kekuatan kolektif buruh ikut hilang, dan posisi pekerja makin terjepit. Saya ingin mengatakan sistem pasar kerja yang fleksibel hanya akan menguatkan yang kuat dan melemahkan yang lemah, memperlebar jurang ketimpangan.

Fakta Negatif Dampak Pasar Kerja yang Fleksibel
Demi efisiensi produksi dan memaksimalkan keuntungan pemodal, jam kerja dan besaran upah disesuaikan dengan fluktuasi permintaan pasar akan barang atau jasa yang dihasilkan. Model hubungan kerja didasarkan pada sistem kontrak dan outsourcing.

Hasil dari pendataan Forum Pendamping Buruh Nasional (FPBN) wilayah timur tahun ini, dari 48 pabrik dengan jumlah pekerja 34. 234 orang, 11.465 orang berstatus tetap, 68.5 % sisanya berstatus kontrak: 16.568 orang berstatus kontrak dan 6.201 orang berstatus harian lepas. Sementara pemetaan di wilayah barat (Lampung masuk wilayah ini), terdapat 91 perusahaan, 57 perusahaan atau 62, 6 % sudah mempraktekan sistem kerja kontrak.

Akibat dari pergeseran status dari tetap ke kontrak maka hak-hak pekerja/buruh ikut mengalami degradasi. Sebagai perpandingan, jika pekerja/buruh tetap berhak memperoleh upah pokok (UP) berupa minimal UMK dengan Tunjangan Masa Kerja, maka pekerja kontrak hanya memperoleh UMK. Pekerja kontrak juga tidak memperoleh premi kehadiran, Jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, kesehatan), uang makan, uang transport, tunjangan hari raya, kebebasan berserikat, serta tunjangan jabatan untuk posisi tertentu, upah lembur, dan pesangon ketika terjadi PHK.

Berkaitan dengan hak normatif, berdasar investigasi serikat buruh - serikat buruh & FPBN wilayah barat, pekerja kontrak juga tidak memperoleh hak cuti tahunan, pelatihan kerja, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, rekreasi. Pekerja perempuan dengan status tetap mempunyai hak cuti haid serta cuti melahirkan, sementara tidak demikian dengan pekerja kontrak. Umumnya bila hamil atau menikah, mereka langsung diberhentikan atau kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Pada proses rekrutmen, pekerja kontrak direkrut melalui agen/yayasan penyalur tenaga kerja, tentunya ada nilai yang harus dibayar.

Meningkatnya ketidakpastian pendapatan, sementara harga-harga kebutuhan pokok semakin melambung, menuntut saudara-saudara kita para pekerja/buruh lebih ‘kreatif’ untuk sekedar bertahan hidup. Untuk menekan pengeluaran pangan; caranya dengan mengurangi frekuensi makan, dari 3 menjadi 2 kali sehari. Kualitas menu juga dikurangi; makan berupa nasi, sayur, lauk tahu/tempe, sarapan dan makan malamnya roti atau mie instant. Trasnportasi; mengkombinasikan ongkos angkutan termurah dengan jalan kaki, atau beralih menggunakan sepeda. Tempat tinggal; dengan pindah ke kontrakan yang harganya lebih murah, tentunya dengan kualitasnya lebih buruk: MCK antri, dinding triplek. Ada juga yang terpaksa numpang dikerabat atau keluarga. Kesehatan; kalau sakit berobat ke klinik pabrik, atau jika tak ada klinik beli obat warung, atau ke puskesmas. Ke dokter kalau sakit sudah parah. Untuk menekan pengeluaran asupan & pendidikan; anak disekolahkan dengan dititipkan ke orang tua di kampong. Beralih ke susu yang lebih murah dengan kualitas rendah, terkadang diganti dengan teh manis.

Dampak negatif bahkan juga dirasakan oleh para pencari kerja serta kegiatan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan para buruh, misalnya para pengusaha warung makan.

Mempertaruhkan Masa Depan Bangsa Kita
Jika kondisi ini didiamkan, maka makin lama kondisi mayoritas pekerja/buruh kita akan semakin miskin. Terkait momen peringatan Hari Pendidikan, salah satu akibat dari kemiskinan, para pekerja tidak mampu mengakses pendidikan yang layak bagi anaknya. Rendahnya pendidikan (dalam arti luas) menyebabkan kebodohan, sehingga produktifitas generasi berikutnya semakin rendah. Dengan rendahnya produktifitas, maka upah juga makin kecil, artinya hidup makin miskin. Pekerja dan keluarganya akan tenggelam dalam lingkaran setan: miskin - tidak produktif - dan makin miskin. Belum lagi masalah kesehatan akibat asupan gizi rendah.

Perlu diingat, jumlah pekerja, termasuk buruh tani sekitar 120 juta jiwa, hampir separuh jumlah penduduk Indonesia. Bisa dibayangkan jika angka kebodohan, ketidaksehatan, ketidakproduktifan dan kemiskinan tersebut terus meningkat, sama artinya bangsa kita sedang menggelincir bebas menuju keruntuhan. Jika tidak mau bangsa ini hancur, sudah saatnya negara berfikir serius mengantisipasi hal ini.

Demikian Catatan saya mengenai Resiko Fleksibilitas Pasar Kerja, semoga berguna.



Thomas Pras, 2 Mei 2008


Related Article : Sopir Angkot, Pahlawan Pendidikan yang Terlupakan
Title: Resiko Fleksibilitas Pasar Kerja; Written by Thomas Prasasti; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar